Rapat Paripurna LKPJ Bupati Hanya Melalui Virtual, Dewan Kecewa, Sarifatul: Padahal Banyak Catatan Dewan
Sarifatul
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun
Anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau, pada tanggal
5 April 2022 lalu, menurut Wakil Ketua DPRD Syarifatul Syadiah akan menjadi
catatan khusus bagi DPRD.
Menurut Sari, bupati dan wakil bupati Berau,
tetap mengikuti kegiatan rapat tersebut melalui virtual zoom, ia menilai, hal
ini tentu kurang tepat.
“Sejak saya 2014 disini (DPRD, red), baru ini
Paripurna tidak dihadiri kepala daerah,” ucapnya usai melaksanakan rapat
Paripurna
Dijelaskan Sari, sangat disayangkan kedua
pemimpin tersebut tidak bisa hadir, karena ada beberapa catatan yang
disampaikan oleh DPRD, tidak bisa ditanggapi secara langsung. Ia mengungkapkan,
seharusnya, jadwal Paripurna ini, sudah bisa disesuaikan dengan jadwal dari
bupati maupun wakil bupati.
“Ini sebagai evaluasi, agar ke depannya tidak
terjadi lagi,” katanya.
Dilanjutkan politisi Golkar ini, sudah menjadi
tugas DPRD, untuk membahas LKPJ dan memberika rekom kepada Pemda Berau, apa
yang harus dievaluasi dan sebagainya. ia berharap, apabila pimpinan daerah
hadir, bisa langsung merespon rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.
“Selama ini, kami selalu seperti itu, dengan
bupati dan wakil bupati sebelumnya, ke depannya harus diplaning jauh hari, mana
kegiatan yang lebih penting,” tegasnya.
Dalam LKPJ yang disampaikan oleh anggota DPRD
Berau, dari Fraksi Demokrat Abdul Waris, terdapat 17 rekomendasi yang disampaikannya. Salah
satunya yakni permasalan jalan menuju ke destinasi wisata, dan juga sistem
absensi finger print yang seharusnya bisa diterapkan di kantor pemerintahan,
mengingat situasi Covid-19 sudah melandai.
“Yang lebih penting lagi
yakni masalah realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Berau tahun 2021 jika
dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan. Dimana penerimaan
Pendapatan Daerah pada tahun 2020 adalah sebesar Rp.2.356.039.778.496,33,-
sedangkan tahun 2021 sebesar Rp.2,254,697,388,644.23,- mengalami penurunan
sebesar 4,30% atau sebesar Rp.101,342,389,852.10,-,” pungkasnya.(sep)